Minggu, 16 Desember 2012

DAFTAR UMK JATIM 2013 UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR


UPAH MINIMUM JATIM UMK 2013 Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di daerahnya, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2012 tentang upah minimum Jatim UMK 2013.

Berdasarkan Pergub yang ditandatangani Sabtu (24/11/2012) tersebut, UMK di Kota Surabaya dan Gresik menjadi yang tertinggi Rp 1,74 juta sedangkan yang terendah di Kabupaten Magetan dengan Rp 866.250.

"UMK yang ditetapkan gubernur ini menjadi jalan tengah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh," ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim Edi Purwinarto, Minggu (25/11/2012). Berikut adalah rincian besaran UMK 2013 Jatim di tiap kabupaten/kota di Jawa Timur :

1. Kota Surabaya Rp 1.740.000.

2. Kabupaten Gresik Rp 1.740.000.

3. Kabupaten Pasuruan Rp 1.720.000.

4. Kabupaten Sidoarjo Rp 1.720.000.

5. Kabupaten Mojokerto Rp 1.700.000.

6. Kabupaten Malang Rp 1.343.700.

7. Kota Malang Rp 1.340.300.

8. Kota Batu Rp 1.268.000.

9. Kabupaten Jombang Rp 1.200.000.

10. Kabupaten Probolinggo Rp 1.198.600.

11. Kota Pasuruan Rp 1.195.800.

12. Kabupaten Tuban Rp 1.144.400.

13. Kota Kediri Rp 1.128.400.

14. Kabupaten Sampang Rp 1.104.600.

15. Kota Probolinggo Rp 1.103.200.

16. Kabupaten Jember Rp 1.091.950.

17. Kabupaten Kediri Rp 1.089.950.

18. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.086.400.

19. Kabupaten Lamongan Rp 1.075.700.

20. Kabupaten Pamekasan Rp 1.059.600.

21. Kabupaten Situbondo Rp 1.048.000.

22. Kota Mojokerto Rp 1.040.000.

23. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.029.500.

24. Kabupaten Lumajang Rp 1.011.950.

25. Kabupaten Tulungagung Rp 1.007.900.

26. Kabupaten Bangkalan Rp 983.800.

27. Kabupaten Sumenep Rp 965.000.

28. Kabupaten Madiun Rp 960.750.

29. Kabupaten Nganjuk Rp 960.200.

30. Kota Madiun Rp 953.000.

31. Kabupaten Blitar Rp 946.850.

32. Kabupaten Bondowoso Rp 946.000.

33. Kota Blitar Rp 924.800.

34. Kabupaten Ponorogo Rp 924.000.

35. Kabupaten Trenggalek Rp 903.900.

36. Kabupaten Ngawi Rp 900.000.

37. Kabupaten Pacitan Rp 887.250.

38. Kabupaten Magetan Rp 866.250.

Sumber: http://mediaberitabaru.blogspot.com/2012/11/daftar-umk-jatim-2013-upah-minimum.html#_

Selasa, 20 November 2012

PERJUANGAN UMK 2013 JAWA TIMUR


19 Nopember 2012, disaat Gubernur rapat dengan Dewan Pengupahan dan Bupati dan Walikota se Jatim di demo di Gedung Grahadi oleh ribuan massa Buruh berbagai penjuru kota/kabupaten lalu Gubernur mencari aman untuk menjaga Pencitraan dengan mengatakan kepada perwakilan Pendemo bahwa penetapan UMK 2013 Jatim dilimpahkan ke Ke Menteri Tenaga Kerja dengan menugaskan Perwakilan Pemprop dan Perwakilan buruh, kemudian Perwakilan mereka berangkat secara terpisah berangkat ke Jakarta.

Di sana ternyata perwakilan buruh ditelantarkan… mereka sangat kecewa ditilep yaitu ditinggal tidak dilibatkan komunikasi dengan Menteri sesuai yang ditugaskan Gubernur. Ibu Hari Putri Lestari mengamati dan mengikuti proses UMK 2013 menghubungi Jazuli menanyakan keadaan dan mengetahui tim perwakilan buruh kecewa dan kepontang-pantingannya bersama 9 buruh yg lain maka Bu Tari panggilan Hari Putri Lestari segera menghubungi Ibu Ripka ketua komisi IX dan Ibu Sri Rahayu DPR RI yg berasal dari Jatim Bu Tari meminta bantuan perwakilan Buruh untuk difasilitasi dan dibantu dapat dipertemukan dengan Menteri Tenaga Kerja, dan secara kebetulan… jam 14.00, komisi IX yg diketuai oleh Ribka Tjibaning rapat dg menaker. Sehingga usai rapat, menaker, komisi IX, dan perwakilan SP jatim tersebut mengadakan pertemuan yg menghasilkan keputusan menteri tenaga kerja bahwa “gub diperintahkan utk menetapkan UMK yg menguntungkan buruh dari pencapaian KHL ditambah insentif yang lain seperti transport, rumah, dll sehingga mencapai 1,9jt”.

Ya… Keputusan tersebut agaknya melegakan buruh, namun tidak sampai situ saja perjuangan kita, buruh dan masyarakat harus tetap mengawal hingga Surat Keputusan Gubernur sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja pada pertemuan di DPR RI Selasa 20 Nopember 2012.. (rencana di doknya UMK 2013 Jatim), kita lihat, apakah gubernur jatim konsisten untuk menolak kebijakan upah murah atau tidak? Jika masih mengecewakan Buruh maka tidak menutup kemungkinan Demo terus akan berlangsung

Buruh harus tetap solid, kompak, dan bersinergi membela dan memperjuangkan hak buruh … HIDUP BURUH!!! MERDEKA!!!