tenaga kerja

UPAH MINIMUM JATIM UMK 2013 Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di daerahnya, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2012 tentang upah minimum Jatim UMK 2013.

Berdasarkan Pergub yang ditandatangani Sabtu (24/11/2012) tersebut, UMK di Kota Surabaya dan Gresik menjadi yang tertinggi Rp 1,74 juta sedangkan yang terendah di Kabupaten Magetan dengan Rp 866.250.

"UMK yang ditetapkan gubernur ini menjadi jalan tengah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh," ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim Edi Purwinarto, Minggu (25/11/2012). Berikut adalah rincian besaran UMK 2013 Jatim di tiap kabupaten/kota di Jawa Timur :

1. Kota Surabaya Rp 1.740.000.

2. Kabupaten Gresik Rp 1.740.000.

3. Kabupaten Pasuruan Rp 1.720.000.

4. Kabupaten Sidoarjo Rp 1.720.000.

5. Kabupaten Mojokerto Rp 1.700.000.

6. Kabupaten Malang Rp 1.343.700.

7. Kota Malang Rp 1.340.300.

8. Kota Batu Rp 1.268.000.

9. Kabupaten Jombang Rp 1.200.000.

10. Kabupaten Probolinggo Rp 1.198.600.

11. Kota Pasuruan Rp 1.195.800.

12. Kabupaten Tuban Rp 1.144.400.

13. Kota Kediri Rp 1.128.400.

14. Kabupaten Sampang Rp 1.104.600.

15. Kota Probolinggo Rp 1.103.200.

16. Kabupaten Jember Rp 1.091.950.

17. Kabupaten Kediri Rp 1.089.950.

18. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.086.400.

19. Kabupaten Lamongan Rp 1.075.700.

20. Kabupaten Pamekasan Rp 1.059.600.

21. Kabupaten Situbondo Rp 1.048.000.

22. Kota Mojokerto Rp 1.040.000.

23. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.029.500.

24. Kabupaten Lumajang Rp 1.011.950.

25. Kabupaten Tulungagung Rp 1.007.900.

26. Kabupaten Bangkalan Rp 983.800.

27. Kabupaten Sumenep Rp 965.000.

28. Kabupaten Madiun Rp 960.750.

29. Kabupaten Nganjuk Rp 960.200.

30. Kota Madiun Rp 953.000.

31. Kabupaten Blitar Rp 946.850.

32. Kabupaten Bondowoso Rp 946.000.

33. Kota Blitar Rp 924.800.

34. Kabupaten Ponorogo Rp 924.000.

35. Kabupaten Trenggalek Rp 903.900.

36. Kabupaten Ngawi Rp 900.000.

37. Kabupaten Pacitan Rp 887.250.

38. Kabupaten Magetan Rp 866.250.

Sumber: http://mediaberitabaru.blogspot.com/2012/11/daftar-umk-jatim-2013-upah-minimum.html#_
_______________________________________________________________________________

"Tolak Kenaikan BBM dan Hapus Outsourcing!"

TOLAK kenaikan BBM (bahan bakar minyak)! Sikap tegas itu disampaikan ratusan buruh dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Jatim, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jatim, dan Buruh Jawa Timur Bergerak saat unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Timur, Senin (5/3).
"Aksi ini adalah bagian dari aksi memperingati Mayday 2012 yang puncaknya 1 Mei 2012 dan akan diikuti puluhan ribu buruh," ujar Jamaludin, juru bicara Buruh Jawa Timur Bergerak, dalam rilisnya kepada Infokom PDI Perjuangan Jatim.

Rencana kenaikan BBM itu patut ditolak, karena akan makin memperpuruk nasib buruh. Sementara, saat ini rakyat dan kaum buruh masih menderita karena terjajah oleh sistem outsourcing maupun sistem kontrak, jeratan upah murah, PHK sewenang-wenang dan tidak adanya jaminan sosial.

Dampak dari kenaikan harga BBM, adalah harga kebutuhan pokok akan melambung dan menghancurkan daya beli mayoritas rakyat Indonesia. Asumsi inflasi 6-7% akibat kenaikan harga BBM pada kenyataannya akan cenderung lebih tinggi lagi karena kenaikan harga BBM akan berdampak pada biaya lain seperti tarif dasar listrik, pangan, transportasi, dan sebagainya.

Kenaikan BBM sebesar 28,75% di tahun 2008, jelas Jamal, sudah mengakibatkan kenaikan inflasi 11,01%. Padahal rencana kenaikan BBM saat ini sebesar Rp 1.000 berarti naik 22,22%, atau kalau naik Rp 1.500 berarti naiknya 33,33%. Ini berarti inflasi berpotensi bisa lebih tinggi dari 11%, yang akan secara langsung menggerus daya beli masyarakat, termasuk buruh, seiring turunnya upah riel buruh.

"Selama ini 80% upah buruh sudah habis hanya untuk makan dan transportasi. Selain itu buruh juga akan menghadapi ancaman PHK massal. Para buruh kontrak dan outsourcing nasibnya yang paling menderita. Kenaikan BBM akan mencekik dan memiskinkan buruh terutama buruh outsourcing dan kontrak," katanya.

Sekarang di Jawa Timur pasca putusan Mahkamah Konstitusi, lanjut Jamal, pemerintah dikalahkan perusahaan outsourcing yang liar sehingga buruh outsourcing terjajah sindikat dan mafia outsourcing. Praktik outsourcing sudah sedemikian parah begitu menjamur dan menggurita, yang paling kronis terjadi di Kabupaten Sidoarjo.

Data Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim dan LBH Surabaya menyangkut pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011 di Jatim, imbuhnya, 91,8 % yang menjadi korban adalah buruh outsourcing. Secara kewilayahan pelanggaran paling banyak terjadi di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam perkembangannya, praktik outsourcing telah menjadi perbudakan modern yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Buruh outsourcing seperti budak yang diperdagangkan dan diperas tenaganya. Jika BBM naik maka nasib kaum buruh akan terpuruk dan praktek outsourcing akan semakin parah dan meluas. Terhadap kasus buruh maupun outsourcing sejumlah kasus telah dilaporkan tapi belum ada penyelesaian dari Gubernur Jawa Timur. Surat edaran dan satgas outsourcing belum bekerja dengan baik dan efektif.

Selain menolak kenaikan BBM, ada beberapa tuntutan lain yang diajukan para buruh. Di antaranya, mendesak dijalankannya putusan MK tentang outsourcing dengan mengedepankan penindakan/law enforcement, mendesak seluruh perusahaan-perusahaan khususnya di Jatim untuk menghapus sistem outsourcing dan mengalihkan eks karyawan outsourcing menjadi karyawan tetap dan menyerukan kepada seluruh rakyat pekerja dan seluruh serikat buruh/pekerja untuk bersatu menghapus outsuorcing dan melawan mafia/sindikat outsourcing. (pri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar