Selasa, 20 November 2012

PERJUANGAN UMK 2013 JAWA TIMUR


19 Nopember 2012, disaat Gubernur rapat dengan Dewan Pengupahan dan Bupati dan Walikota se Jatim di demo di Gedung Grahadi oleh ribuan massa Buruh berbagai penjuru kota/kabupaten lalu Gubernur mencari aman untuk menjaga Pencitraan dengan mengatakan kepada perwakilan Pendemo bahwa penetapan UMK 2013 Jatim dilimpahkan ke Ke Menteri Tenaga Kerja dengan menugaskan Perwakilan Pemprop dan Perwakilan buruh, kemudian Perwakilan mereka berangkat secara terpisah berangkat ke Jakarta.

Di sana ternyata perwakilan buruh ditelantarkan… mereka sangat kecewa ditilep yaitu ditinggal tidak dilibatkan komunikasi dengan Menteri sesuai yang ditugaskan Gubernur. Ibu Hari Putri Lestari mengamati dan mengikuti proses UMK 2013 menghubungi Jazuli menanyakan keadaan dan mengetahui tim perwakilan buruh kecewa dan kepontang-pantingannya bersama 9 buruh yg lain maka Bu Tari panggilan Hari Putri Lestari segera menghubungi Ibu Ripka ketua komisi IX dan Ibu Sri Rahayu DPR RI yg berasal dari Jatim Bu Tari meminta bantuan perwakilan Buruh untuk difasilitasi dan dibantu dapat dipertemukan dengan Menteri Tenaga Kerja, dan secara kebetulan… jam 14.00, komisi IX yg diketuai oleh Ribka Tjibaning rapat dg menaker. Sehingga usai rapat, menaker, komisi IX, dan perwakilan SP jatim tersebut mengadakan pertemuan yg menghasilkan keputusan menteri tenaga kerja bahwa “gub diperintahkan utk menetapkan UMK yg menguntungkan buruh dari pencapaian KHL ditambah insentif yang lain seperti transport, rumah, dll sehingga mencapai 1,9jt”.

Ya… Keputusan tersebut agaknya melegakan buruh, namun tidak sampai situ saja perjuangan kita, buruh dan masyarakat harus tetap mengawal hingga Surat Keputusan Gubernur sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja pada pertemuan di DPR RI Selasa 20 Nopember 2012.. (rencana di doknya UMK 2013 Jatim), kita lihat, apakah gubernur jatim konsisten untuk menolak kebijakan upah murah atau tidak? Jika masih mengecewakan Buruh maka tidak menutup kemungkinan Demo terus akan berlangsung

Buruh harus tetap solid, kompak, dan bersinergi membela dan memperjuangkan hak buruh … HIDUP BURUH!!! MERDEKA!!!

Jumat, 19 Oktober 2012

NYAWA TERENGGUT DALAM BIROKRASI KESEHATAN YANG CARUT MARUT


NYAWA TERENGGUT DALAM BIROKRASI KESEHATAN YANG CARUT MARUT

Ibu siti mistingah, perempuan usia 42tahun ini tervonis mengidap penyakit kanker cervix, anemia gravis, hipoalbumin, dan HN sedang bilateral di salah satu RS daerah di jawa timur. Berangkat dengan menggunakan status pasien umum dengan keadaan penyakit yang seperti itu mau tak mau istri bapak hasan malik ini pun harus mengajukan Jamkesmas/Jamkesda dalam mengobati penyakitnya. Beberapa hari di RS secara otomatis telah menguras harta yang mereka miliki.
Bertempat tinggal di tulungagung, dusun jeli Rt.04 Rw.01, bapak hasan malik mengurus Surat pernyataan miskin secepat-cepatnya, sebab pihak RS tidak mau melakukan tindakan medis apapun sebelum surat keterangan miskin (SKTM) itu diserahkan ke pihak administrasi RS. Surabaya-tulungagung bapak hasan pontang panting mengurus SKTM, sudah mendapat ACC dari desa hingga kecamatan, eh ternyata dari pihak kabupaten tidak bisa mengesahkan dengan alasan bahwa quota jamkesda daerah tulungagung habis.
Seminggu lebih ibu siti, sambil menunggu SKTM berada di RS tanpa ada tindakan medis yang spesifik. Pak hasan yang sudah putus asa, akhirnya mengadu ke Posko KTPA Jatim. Serta merta setelah mendapat pengaduan tersebut pihak KTPA melakukan desakan kepada pemerintah daerah tulungagung, namun hasilnya nihil. Hingga langkah berikutnya pada hari kamis (minggu terakhir Ramadhan) kami bertiga (tari, edy, nia) menemui direktur RS daerah tersebut untuk mendesak agar segera memberikan tindakan medis sebagai bentuk kebijakan RS. Ditemui oleh salah satu wakil direktur, Dr…., beliau memaparkan kekehannya dengan mengatakan “ini semua sudah system, tidak bisa dilanggar”. Perdebatan pun semakin ramai, hingga akhirnya dr tersebut memberi keputusan “bahwa akan mendiskusikan kasus ini terlebih dahulu dengan pihak RS”. Selang sejam dari pertemuan itu, dr tersebut menelphon dan berkata “kami akan melakukan tindakan medis untuk ibu mistingah, dengan catatan untuk kali ini saja”.
Esok hari, operasi belum juga dilaksanakan, intervensi kami tidak berhenti dalam beberapa hari tersebut, dan pada akhirnya RS mengeluarkan surat operasi untuk ibu mistingah yang akan dilaksanakan esok hari, dan siang hari itu surat operasi harus ditanda tangani oleh pihak keluarga. Ya… apa boleh dikata, malam hari seusai penanda tanganan surat tersebut Ibu mistingah meninggal dunia.
Operasi belum dilakukan, dana kesehatan tidak jadi keluar,  nyawa melayang.
Siapakah yang senang?
Siapakah yang bertepok tangan?
Apakah seperti ini yang sesuai dengan pancasila dan UU 45?


PDF Cetak E-mail


Selasa, 09 Oktober 2012