Kamis, 27 Desember 2012

POLITIK PEREMPUAN DALAM KONSEP KEKINIAN


POLITIK PEREMPUAN
Silvia Kurnia Dewi
(Departemen Perempuan DPD PDI Perjuangan Jatim)

Politik secara umum dapat diartikan sebagai proses pembentukan atau pembagian kekuasaan yang berwujud dalam pembuatan keputusan. Secara khusus, 'politik perempuan‘ diartikan  usaha, kegiatan dan upaya yang bertujuan mempengaruhi proses pembuatan kebijakan dan perundangan dalam berbagai hal yang berdampak langsung bagi kaum perempuan.
Saat ini kebutuhan hidup sehari-hari semakin tidak terjangkau bagi sebagian kalangan. Harga daging yang tidak terjangkau bahkan bagi pedagang sekalipun juga mempersulit rakyat. Harga kebutuhan pokok yang semakin melambung tidak diikuti dengan penghasilan yang melambung juga. Rakyat miskin semakin miskin, sementara yang kaya semakin kaya. Siapa yang paling dirugikan? Tentu saja rakyat miskin. Namun, perempuanlah yang paling merasakan dampaknya? Mengapa?
Karena perempuan adalah ‘bendahara’ rumah tangga. Perempuan yang paling tahu total pengeluaran sehari-hari. Dan perempuan pula yang harus mengelola agar pengeluaran tidak lebih besar dari pemasukan. Namun seringkali perempuan juga disalahkan karena dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga. Oleh karenanya perempuan dipaksa memutar otak agar kebutuhan keluarga tercukupi dan anggota keluarga terjamin kesejahteraannya. Disadari atau tidak sebenarnya perempuan telah berpolitik.
Sebagian orang menganggap bahwa berpolitik merupakan sesuatu yang buruk, kasar, kotor dan hal-hal negative lainnya. Namun banyak yang tidak memahami bahwa sebenarnya berpolitik itu sangat melekat dalam kehidupan sehari-hari. Ruang lingkup politik bisa berada di ranah  publik yaitu di masyarakat, negara  (eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, kebijakan negara). Namun politik juga bisa berada di ranah  domestik yaitu di ranah keluarga (perkawinan, kesejahteraan, dll). Perempuan tidak menyadari bahwa didalam ranah privat dan domestiknya dibutuhkan sebuah proses politik.
Politik selalu dibayangkan sebagai sesuatu yang formal-partai, negara, keras, kotor, kejam dan itu jauh dari keseharian perempuan. Faktanya, berpolitik tidak lepas dari keseharian perempuan itu sendiri. Misalnya, perempuan tidak mempunyai peluang dan kekuasaan dalam urusan dirinya sendiri, keluarga : perkawinan, melahirkan, KB, pekerjaan dll.
Konstitusi menjamin hak Perempuan untuk mengambil keputusan untuk dirinya sendiri, untuk memilih dan dipilih, untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik dan memegang jabatan disemua tingkatan pemerintahan, untuk berorganisasi  yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara serta untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan lembaga negara yang menyimpang dari kewenangannya.
Namun selama ini perempuan dipandang hanya sebagai penerima kebijakan publik, bukan sebagai bagian dari actor. Partisipasi politik perempuan juga rendah dikarenakan stereotipe bahwa perempuan lemah, tidak rasional, hanya mampu mengurusi urusan domestik dll.
Berbagai masalah yang menimpa perempuan seperti Kekerasan terhadap perempuan, diskriminasi, kemiskinan dan lain-lain, akan lebih cepat dapat diselesaikan dengan adanya kebijakan yang melindungi perempuan. Kualitas hidup perempuan tidak bisa dipisahkan dari kebijakan publik yang dibuat oleh lembaga politik.
Namun selama ini perempuan justru menghindari berkiprah dalam politik atau peluang perempuan terbatas untuk berkecimpung dalam politik. Hal ini dikarenakan Keterbatasan pengetahuan perempuan tentang politik serta munculnya berbagai stigma tentang politik (kotor, kejam, keras) membuat perempuan cenderung enggan. Selain itu, stereotipe yang dilekatkan pada perempuan bahwa perempuan itu lemah, tidak tegas, tidak mampu memimpin, dll membuat perempuan semakin tidak percaya diri. Kurangnya dukungan dari pengambil kebijakan  tentang “afirmative action” bagi perempuan juga turut mempengaruhi minimnya partisipasi perempuan dalam politik.
Sudah saatnya hal-hal tersebut diubah. Antara lain dengan meningkatkan pemahaman perempuan tentang politik dan meluruskan stigma negative tentang politik. Perempuan harus mulai berpartisipasi dalam perumusan kebijakan, mulai dari level RT hingga pusat agar kebutuhan perempuan dapat diakomodir. Tentunya dengan diimbangi dengan pemberdayaan untuk peningkatan kapasitas perempuan agar terlibat dalam  pembuatan kebijakan dan kepemimpinan. (Red)







Minggu, 16 Desember 2012

DAFTAR UMK JATIM 2013 UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR


UPAH MINIMUM JATIM UMK 2013 Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di daerahnya, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2012 tentang upah minimum Jatim UMK 2013.

Berdasarkan Pergub yang ditandatangani Sabtu (24/11/2012) tersebut, UMK di Kota Surabaya dan Gresik menjadi yang tertinggi Rp 1,74 juta sedangkan yang terendah di Kabupaten Magetan dengan Rp 866.250.

"UMK yang ditetapkan gubernur ini menjadi jalan tengah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh," ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim Edi Purwinarto, Minggu (25/11/2012). Berikut adalah rincian besaran UMK 2013 Jatim di tiap kabupaten/kota di Jawa Timur :

1. Kota Surabaya Rp 1.740.000.

2. Kabupaten Gresik Rp 1.740.000.

3. Kabupaten Pasuruan Rp 1.720.000.

4. Kabupaten Sidoarjo Rp 1.720.000.

5. Kabupaten Mojokerto Rp 1.700.000.

6. Kabupaten Malang Rp 1.343.700.

7. Kota Malang Rp 1.340.300.

8. Kota Batu Rp 1.268.000.

9. Kabupaten Jombang Rp 1.200.000.

10. Kabupaten Probolinggo Rp 1.198.600.

11. Kota Pasuruan Rp 1.195.800.

12. Kabupaten Tuban Rp 1.144.400.

13. Kota Kediri Rp 1.128.400.

14. Kabupaten Sampang Rp 1.104.600.

15. Kota Probolinggo Rp 1.103.200.

16. Kabupaten Jember Rp 1.091.950.

17. Kabupaten Kediri Rp 1.089.950.

18. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.086.400.

19. Kabupaten Lamongan Rp 1.075.700.

20. Kabupaten Pamekasan Rp 1.059.600.

21. Kabupaten Situbondo Rp 1.048.000.

22. Kota Mojokerto Rp 1.040.000.

23. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.029.500.

24. Kabupaten Lumajang Rp 1.011.950.

25. Kabupaten Tulungagung Rp 1.007.900.

26. Kabupaten Bangkalan Rp 983.800.

27. Kabupaten Sumenep Rp 965.000.

28. Kabupaten Madiun Rp 960.750.

29. Kabupaten Nganjuk Rp 960.200.

30. Kota Madiun Rp 953.000.

31. Kabupaten Blitar Rp 946.850.

32. Kabupaten Bondowoso Rp 946.000.

33. Kota Blitar Rp 924.800.

34. Kabupaten Ponorogo Rp 924.000.

35. Kabupaten Trenggalek Rp 903.900.

36. Kabupaten Ngawi Rp 900.000.

37. Kabupaten Pacitan Rp 887.250.

38. Kabupaten Magetan Rp 866.250.

Sumber: http://mediaberitabaru.blogspot.com/2012/11/daftar-umk-jatim-2013-upah-minimum.html#_

Selasa, 20 November 2012

PERJUANGAN UMK 2013 JAWA TIMUR


19 Nopember 2012, disaat Gubernur rapat dengan Dewan Pengupahan dan Bupati dan Walikota se Jatim di demo di Gedung Grahadi oleh ribuan massa Buruh berbagai penjuru kota/kabupaten lalu Gubernur mencari aman untuk menjaga Pencitraan dengan mengatakan kepada perwakilan Pendemo bahwa penetapan UMK 2013 Jatim dilimpahkan ke Ke Menteri Tenaga Kerja dengan menugaskan Perwakilan Pemprop dan Perwakilan buruh, kemudian Perwakilan mereka berangkat secara terpisah berangkat ke Jakarta.

Di sana ternyata perwakilan buruh ditelantarkan… mereka sangat kecewa ditilep yaitu ditinggal tidak dilibatkan komunikasi dengan Menteri sesuai yang ditugaskan Gubernur. Ibu Hari Putri Lestari mengamati dan mengikuti proses UMK 2013 menghubungi Jazuli menanyakan keadaan dan mengetahui tim perwakilan buruh kecewa dan kepontang-pantingannya bersama 9 buruh yg lain maka Bu Tari panggilan Hari Putri Lestari segera menghubungi Ibu Ripka ketua komisi IX dan Ibu Sri Rahayu DPR RI yg berasal dari Jatim Bu Tari meminta bantuan perwakilan Buruh untuk difasilitasi dan dibantu dapat dipertemukan dengan Menteri Tenaga Kerja, dan secara kebetulan… jam 14.00, komisi IX yg diketuai oleh Ribka Tjibaning rapat dg menaker. Sehingga usai rapat, menaker, komisi IX, dan perwakilan SP jatim tersebut mengadakan pertemuan yg menghasilkan keputusan menteri tenaga kerja bahwa “gub diperintahkan utk menetapkan UMK yg menguntungkan buruh dari pencapaian KHL ditambah insentif yang lain seperti transport, rumah, dll sehingga mencapai 1,9jt”.

Ya… Keputusan tersebut agaknya melegakan buruh, namun tidak sampai situ saja perjuangan kita, buruh dan masyarakat harus tetap mengawal hingga Surat Keputusan Gubernur sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja pada pertemuan di DPR RI Selasa 20 Nopember 2012.. (rencana di doknya UMK 2013 Jatim), kita lihat, apakah gubernur jatim konsisten untuk menolak kebijakan upah murah atau tidak? Jika masih mengecewakan Buruh maka tidak menutup kemungkinan Demo terus akan berlangsung

Buruh harus tetap solid, kompak, dan bersinergi membela dan memperjuangkan hak buruh … HIDUP BURUH!!! MERDEKA!!!

Jumat, 19 Oktober 2012

NYAWA TERENGGUT DALAM BIROKRASI KESEHATAN YANG CARUT MARUT


NYAWA TERENGGUT DALAM BIROKRASI KESEHATAN YANG CARUT MARUT

Ibu siti mistingah, perempuan usia 42tahun ini tervonis mengidap penyakit kanker cervix, anemia gravis, hipoalbumin, dan HN sedang bilateral di salah satu RS daerah di jawa timur. Berangkat dengan menggunakan status pasien umum dengan keadaan penyakit yang seperti itu mau tak mau istri bapak hasan malik ini pun harus mengajukan Jamkesmas/Jamkesda dalam mengobati penyakitnya. Beberapa hari di RS secara otomatis telah menguras harta yang mereka miliki.
Bertempat tinggal di tulungagung, dusun jeli Rt.04 Rw.01, bapak hasan malik mengurus Surat pernyataan miskin secepat-cepatnya, sebab pihak RS tidak mau melakukan tindakan medis apapun sebelum surat keterangan miskin (SKTM) itu diserahkan ke pihak administrasi RS. Surabaya-tulungagung bapak hasan pontang panting mengurus SKTM, sudah mendapat ACC dari desa hingga kecamatan, eh ternyata dari pihak kabupaten tidak bisa mengesahkan dengan alasan bahwa quota jamkesda daerah tulungagung habis.
Seminggu lebih ibu siti, sambil menunggu SKTM berada di RS tanpa ada tindakan medis yang spesifik. Pak hasan yang sudah putus asa, akhirnya mengadu ke Posko KTPA Jatim. Serta merta setelah mendapat pengaduan tersebut pihak KTPA melakukan desakan kepada pemerintah daerah tulungagung, namun hasilnya nihil. Hingga langkah berikutnya pada hari kamis (minggu terakhir Ramadhan) kami bertiga (tari, edy, nia) menemui direktur RS daerah tersebut untuk mendesak agar segera memberikan tindakan medis sebagai bentuk kebijakan RS. Ditemui oleh salah satu wakil direktur, Dr…., beliau memaparkan kekehannya dengan mengatakan “ini semua sudah system, tidak bisa dilanggar”. Perdebatan pun semakin ramai, hingga akhirnya dr tersebut memberi keputusan “bahwa akan mendiskusikan kasus ini terlebih dahulu dengan pihak RS”. Selang sejam dari pertemuan itu, dr tersebut menelphon dan berkata “kami akan melakukan tindakan medis untuk ibu mistingah, dengan catatan untuk kali ini saja”.
Esok hari, operasi belum juga dilaksanakan, intervensi kami tidak berhenti dalam beberapa hari tersebut, dan pada akhirnya RS mengeluarkan surat operasi untuk ibu mistingah yang akan dilaksanakan esok hari, dan siang hari itu surat operasi harus ditanda tangani oleh pihak keluarga. Ya… apa boleh dikata, malam hari seusai penanda tanganan surat tersebut Ibu mistingah meninggal dunia.
Operasi belum dilakukan, dana kesehatan tidak jadi keluar,  nyawa melayang.
Siapakah yang senang?
Siapakah yang bertepok tangan?
Apakah seperti ini yang sesuai dengan pancasila dan UU 45?


PDF Cetak E-mail


Selasa, 09 Oktober 2012

Kamis, 02 Agustus 2012

Pasien JAMPERSAL harus bayar 1.600.000

Ibu latifah dan bayinya, merupakan pasien JAMPERSAL di salah satu Rumah Sakit Daerah di Jawa Timur yang harus berlama-lama menginap di Rumah Sakit dan tidak boleh pulang sebelum membayar biaya persalinan sebesar kurang lebih Rp.1.600.000. Istri bapak Basori ini selalu menangis ketika para tim relawan posko pengaduan KTPA menjnguknya, "saya dari mana pak membayar uang sebanyak itu? bapak e kerja e cuma bakar arang, gajinya 100 ribu/minggu?" ungkapnya pada salah satu relawan.

keterlambatan dalam mengurus kartu JAMPERSAL itulah menjadi alibi Rumah Sakit untuk mengeluarkan tagihan tersebut. Para relawan telah mengusahakan dengan berbagai cara menggratiskan tagihan, hal tersebut didasarkan atas pembukaan UUD 45 "bahwa negara wajib menjamin kesehatan rakyat". namun semua mental, RS tidak memiliki kebijakan, yg mereka punya hanya aturan, dan RS hanya sebagai pelaksana, tidak memiliki otoritas lebih (ungkap salah satu dokter). hingga akhirnya ibu latifah dan bayinya bisa pulang, ketika beliau menandatangani kesepakatan tagihan tersebut dibayar secara mencicil /bln 150.000.

sungguh ironi, uang uang rakyat, namun betapa ribet dan sulitnya rakyat menikmati uangnya sendiri?????

Jumat, 15 Juni 2012

Posko Pengaduan Permasalahan Kesehatan, Tenaga Kerja, Perempuan, dan Anak

DPD PDI Perjuangan Jatim, Bidang Kesehatan, Tenaga Kerja, Perempuan, dan Anak, membuka posko pengaduan permasalahan kesehatan, tenaga kerja, perempuan, dan anak.

Pusat Layanan Informasi:
call center  : 0822 6465 9000
posko        : Jl. Raya Kendangsari Industri, No.57 Surabaya
email          : poskopengaduan.ktpa.pdipjatim@gmail.com
blog           : http://www.ktpajatim.blogspot.com

kami akan berusaha semaksimal mungkin mendampingi dan memberi solusi atas permasalahan-permasalahan kesehatan, tenaga kerja, perempuan, dan anak yang terjadi di Jawa Timur, khususnya wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gersik, Pasuruan, dan Mojokerto.

Senin, 04 Juni 2012

Bersama PMII Malang dalam Pengembangan Kader Perempuan JATIM

“Perempuan tidak boleh diam. Karena seluruh kebijakan pemerintah juga mempengaruhi kehidupan perempuan. Dan kebijakan itu adalah hasil keputusan politik. Jika ingin turut serta dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, maka harus mau terjun dalam dunia politik”. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Perempuan dan Anak DPD PDI Perjuangan Jatim, ibu Hari Putri Lestari, SH, MH. Hal tersebut disampaikan dalam Sarasehan”Peran Perempuan dalam Pengembangan jawa Timur” pada tanggal 1 Juni 2012 di gedung Pascasarjana UIN Malang yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kader Putri  (LP2KP), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Sunan Ampel Malang.

Ibu Hari Putri Lestari menjelaskan lebih lanjut bahwa selama ini meskipun paket UU Politik telah menjamin adanya affirmative action 30% kuota untuk perempuan, namun faktanya tidak semudah itu bagi perempuan untuk bisa masuk ke dalam dunia politik. Banyak tantangan yang harus dihadapi. Hal ini juga dipertegas oleh Dr. Hj. Istiadah, MA, salah satu narasumber dari Akademisi UIN Malang. Bahwa selama ini masih kuat stereotype negative di masyarakat yang justru menghambat bagi perempuan untuk terjun dalam politik seperti anggapan bahwa perempuan tidak bisa mengambil keputusan secara rasional, dll.

Padahal permasalahan perempuan di Jawa Timur masih banyak yang belum terselesaikan. Seperti disampaikan oleh Dra. Hj. Uji Asiyah, M.Si dari PW Muslimat Jawa Timur, bahwa angka kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi. Perlu ada kebijakan khusus  untuk mengatasi hal tersebut.

Oleh karenanya ibu Hari Putri Lestari menghimbau sekaligus menantang kader-kader putri yang berkualitas untuk ikut terjun ke dalam dunia politik dan turut mengambil peran dalam pembangunan Jawa Timur yang lebih baik.

Jumat, 01 Juni 2012

Hari Putri Lestari, Kawal Kasasi Kasus Marlena

BIDANG Kesehatan-Tenaga kerja-Perempuan-Anak (KTKPA) DPD PDI Perjuangan Jatim mengajak elemen masyarakat mengawal proses kasasi kasus penganiayaan dengan korban pekerja rumah tangga, Marlena, 17 tahun. Pasalnya, vonis hakim pengadilan tinggi (PT) tidak mencerminkan adanya pembelaan penegak hukum terhadap anak, perempuan, dan pekerja rumah tangga.
Rendahnya vonis hakim sejatinya bukan hanya pada persoalan hukum semata yang tidak memperhatikan nilai keadilan berkembang di masyarakat. Kasus ini juga menjadi cermin kegagalan pemerintah dalam menyosialisasikan Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ketua Bidang KTKPA Hari Putri Lestari mengungkapkan kekecewaanya atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. Pendampingan yang dilakukan pihaknya bersama para aktivis untuk Marlena selama 17 kali persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya seperti tak ada artinya.

Betapa tidak, majelis hakim PT menjatuhkan vonis kepada terdakwa Eddy, Hosea, Ezra, dan Rony dengan hukuman 9 bulan 15 hari. Padahal, sebelumnya, putusan PN mengganjar para terdakwa dengan vonis 3 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya, Tan Fang May diputus PT 9 tahun penjara dari putusan di persidangan di bawahnya 7 tahun penjara.

"Pada kasus ini sejatinya kami berharap adanya hukuman yang lebih tinggi untuk terdakwa sebagai efek jera agar nantinya tidak ada Marlena-Marlena baru," kata perempuan yang akrab disapa Tari ini, Sabtu (24/3).

Kasus ini bakal berlanjut ke Mahkamah Agung. Lantaran itu, "Kami bersama para aktivis peduli anak, perempuan dan pekerja rumah tangga siap bergerak lagi untuk mengawal proses hukumnya di MA nanti. Kami akan minta hearing dengan pihak MA," ujarnya.

Kegagalan Sosialisasi

Kasus Marlena menunjukkan kegagalan eksekutif maupun legislatif dalam menyosialisasikan UU perlindungan anak dan UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sejumlah pasal dalam kedua undang-undang sudah jelas memaktubkan perlindungan dari negara kepada anak, perempuan, maupun pekerja rumah tangga.

Dijelaskan Tari, rambu-rambu perlindungan kepada PRT diatur dalam pasal 1 ayat 1. Pasal tersebut menyebutkan, "Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."

Pasal lainnya, kata Tari, adalah pasal 2 (1c) yang berbunyi, "Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut." Dan, berikutnya, pasal 2 menegaskan, "Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c -Pasal 2 (1c)- dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan." (her)